Berkat diterbitkannya Perppu 1/2017, Indonesia mampu mewujudkan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2017."

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

"Berkat diterbitkannya Perppu 1/2017, Indonesia mampu mewujudkan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2017," ucap Sri Mulyani.

Pemenuhan regulasi primer setingkat UU sesuai batas waktu tersebut membuat Indonesia tidak dilaporkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Summit 2017 di Hamburg, Jerman.

Sri Mulyani memaparkan bahwa sangat mendesak bagi Indonesia untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan setingkat UU yang memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pemberian akses informasi keuangan akan mendorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra pertukaran data secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI), mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak, dan menciptakan keadilan sistem pemungutan pajak.

"Sekaligus menjaga keberlanjutan efektivitas program amnesti pajak sesuai amanat UU 11/2016," kata Sri.

Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat untuk menerbitkan legislasi primer setingkat UU berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.

"Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tempat pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak komptetitif secara ekonomi," ucap Sri Mulyani.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mempertanyakan mengenai jaminan Perppu 1/2017 dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau diundangkan, apakah ada jaminan tidak ada alasan baru lagi bagi rendahnya rasio pajak? Kalau diundangkan harus punya efek pada penerimaan negara," kata dia.

Sarmuji juga mengingatkan agar regulasi terkait AEOI jangan sampai justru kemudian mengejar warga negara Indonesia patuh pajak yang berada di dalam negeri.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017