Jakarta (ANTARA News) - Aceng (49), pengendara motor yang melintasi di depan Kantor Sekretaris Negara (Sekneg) atau di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat pagi, tewas tertimpa pohon, sedangkan orang yang diboncengnya, Meriana (25) mengalami luka parah dan kini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.45 WIB, saat Aceng mengantar keponakannya, Meriana, untuk berangkat ke tempat kerja dan melewati Jalan Veteran. Namun saat melintasi kawasan tersebut, tiba-tiba pohon di halaman kantor Sekneg, roboh dan menimpa ke tubuhnya. Korban mengalami cedera parah di kepala sehingga meninggal seketika di tempat kejadian. Jenazahnya langsung dievakuasi ke RSUD Tarakan, namun selanjutnya dipindahkan ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sedangkan Meriana yang juga mengalami luka parah, kini dirawat di RSUD Tarakan. Pohon tersebut tumbang pada saat tidak ada angin dan hujan sehingga peristiwa tersebut mengagetkan para pengguna jalan lainnya, terlebih lagi saat kejadian merupakan jam sibuk untuk lalu lintas di kawasan tersebut, demikian para saksi mata. "Korban langsung dibawa ke RSUD Tarakan dengan menggunakan mobil ambulan milik Sekneg," kata karyawan Sekneg, Haryono yang menyaksikan peristiwa itu. Sementara itu, Kepala Kamar Mayat RSUD Tarakan, Heri, menyatakan, korban meninggal akibat luka berat di bagian kepalanya yang tertimpa pohon. "Sedangkan wanita yang diboncengnya mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan medis," katanya. Kepala Suku Dinas (Sudin) Pertamanan Jakpus Gunawan Widoyoko yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Jenis pohon yang banyak berada di kawasan tersebut, yakni, jenis Samania Saman dan trembesi. "Saya sendiri mendapatkan laporan adanya musibah tersebut dari salah seorang karyawan Sekneg," katanya. Mengenai asuransi bagi korban, ia menyatakan hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta. "Biasanya kalau ada korban yang meninggal maka asuransi akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta." "Pemberian santuan dari Dinas Pertamanan itu, dilakukan sesuai ketentuan misalnya jika pohon yang roboh itu berada di ruang publik," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007