... Meski mereka beralasan ada biaya survei kepada kandidat dan bukan mahar, sama saja itu tidak dibolehkan dalam aturan perundang-undangan...

Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan memperingatkan partai politik agar mengakhiri praktek mahar politik pada Pilkada di provinsi itu. Mahar politik yang dimaksud, memberikan uang jumlah besar sebagai syarat wajib pasangan calon pada Pilkada.

"Bila ada partai politik yang kedapatan mengajukan pemberian mahar kepada bakal calon peserta Pilkada 2108, maka sanksinya pencalonan bisa dibatalkan," tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi, di Makassar, Minggu.

Menurut dia, dalam UU Nomor 1/2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 10/2016 disebutkan larangan menggunakan syarat mahar bagi bakal calon kepala daerah.

Kendati ada partai politik yang tidak menggunakan mahar namun dengan dalih biaya survei, kata Arumahi, tetap tidak dibenarkan, sebab setiap pendaftaran kandidat di partai politik itu bagian dari proses pencalonan sehingga itu tetap tidak dibenarkan.

"Meski mereka beralasan ada biaya survei kepada kandidat dan bukan mahar, sama saja itu tidak dibolehkan dalam aturan perundang-undangan," kata dia.

Kalaupun ada yang membayar uang pendaftaran lima tahun lalu kepada partai, itu tidak menjadi masalah asalkan tidak masuk dalam rangkaian proses tahapan Pilkada.

Dia kembali mengingatkan partai politik membaca baik-baik aturan yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi transaksi politik yang berujung merugikan kedua belah pihak bila ditemukan.

Meski demikian, sejumlah partai politik berdalih tidak membebankan uang mahar kepada kandidat yang mendaftar di partainya, namun dibungkus dengan sumbangan sukarela atau berlindung pada biaya survei ditanggung para kandidat.

Saat ini sejumlah partai politik telah membuka pendaftaran untuk Pilkada di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Di Sulawesi Selatan ada 12 kabupaten-kota dan provinsi menggelar Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

11 kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada pada 2018 itu Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Sinjai, Bone, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Kota Makassar, Kota Pare-pare, plus Pilkada Sulawesi Selatan untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur baru.

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, Andi Ridwan Wittiri, menolak pemberlakuan uang pendaftaran atau mahar bagi bakal calon kepala daerah yang mendaftar di partai politik itu.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017