Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 68 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik diaktifkan kembali sebagai pegawai yang merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005. "Sebagai tindaklanjut dari MoU Helsinki, pemerintah melalui Keputusan Presiden No.22/2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM," kata Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Jumat. Pernyataan itu disampaikan Irwandi pada penyerahan secara simbolis SK pengaktifan kembali PNS korban konflik dan terlibat GAM yang diwakili enam PNS, antara lain dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Selatan. Menurut data, terdapat 156 PNS yang diberhentikan karena terlibat GAM dan merupakan korban konflik. Sesuai MoU, Pemda NAD mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BPN) untuk mengaktifkan kembali sebanyak 94 PNS, namun hanya 68 orang yang disetujui, sementara selebihnya masih dinyatakan tidak lengkap bahan administrasi. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan pegawai pada badan maupun dinas di jajaran provinsi, enam orang pada instansi vertikal, sementara 144 PNS di kabupaten/kota di NAD. PNS yang paling banyak terlibat GAM dan menjadi korban konflik adalah pegawai di Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Sementara sebanyak 62 PNS yang terkait hal serupa hingga saat ini belum diusulkan untuk diaktifkan kembali sebagai PNS. Kepada BKN, Hanif Prapto, mengatakan bagi mereka yang diaktifkan kembali akan menerima gaji sesuai pangkatnya yang direncanakan per 1 Mei 2007. "Gaji mereka akan dibayar sesuai pangkatnya, kita tidak ada masalah dengan itu. Tetapi pembayaran gaji tersebut tidak dihitung sejak mereka diberhentikan," katanya. Prosedur dan mekanisme pengaktifan kembali bagi PNS yang bermasalah tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No.100/2005 tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian bagi PNS korban konflik dan atau terlibat GAM serta melalui surat edaran kepala BKN No.K.26-30/V.1-5/ tanggal 8 Januari 2007. Seorang PNS asal Kabupaten Aceh Utara yang terlibat sebagai kombatan (TNA) GAM pada masa konflik, Junaidi mengaku puas dan senang dapat kembali bekerja sebagai PNS setelah diaktifkan kembali. "Saya puas. Ini merupakan buah dari perdamaian yang dicapai sejak penandatangan MoU Helsinki," kata Junaidi yang menjadi TNA sejak 2001. Karena terlibat GAM, Junaidi yang bekerja di Kantor Camat Baktya, Aceh Utara, diberhentikan sebagai PNS dengan golongan 2A pada 2003. (*)
Copyright © ANTARA 2007