Menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kalau anak apakah laki-laki maupun perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur maka dia harus mendapatkan keputusan dari PN. Proses seperti ini yang ditempuh di beberapa daerah."Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya edukasi agar tidak terjadi lagi pernikahan anak usia dini.
"Dari perkembangan kehidupan pendidikan dan sosial kita maka edukasi sangat penting," kata Mensos di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pernikahan anak usia dini di beberapa titik sebetulnya bisa teridentifikasi namun ada alasan-alasan tertentu sehingga didapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menikah.
"Menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kalau anak apakah laki-laki maupun perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur maka dia harus mendapatkan keputusan dari PN. Proses seperti ini yang ditempuh di beberapa daerah," katanya.
Namun berdasarkan UU tersebut juga dinyatakan bahwa usia menikah paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan 16 tahun.
Seiring dengan diberlakukannya wajib belajar 12 tahun, maka menurut Khofifah setidaknya usia menikah paling rendah adalah tamat SMA bagi perempuan atau sekurang-kurangnya 19 tahun dan kuliah bagi laki-laki.
Beberapa waktu terakhir menjadi viral foto maupun video pernikahan remaja SMP yang berusia 15 tahun di Baturaja Sumatera Selatan.
Selain itu viral juga di media sosial pernikahan Selamet Riyadi yang masih berusia 16 tahun dengan nenek Rohaya berusia 71 tahun.
Terbaru di media sosial ramai diberitakan tentang pernikahan anak usia 14 tahun di Bulukumba Sulawesi Selatan.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017