Jakarta (ANTARA News) - Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno terkait kasus korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan, dan memeriksa Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Telegram diblokir dan mempertimbangkan penutupan akun media sosial yang memuat dan menyebarkan konten penyebab radikalisme.

Berikut beberapa berita kemarin yang bisa dibaca kembali pada awal hari ini:


1. KPK periksa Sandiaga Uno


KPK memeriksa Sandiaga Uno sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.

Dalam hal ini KPK memeriksa dia sebagai mantan komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI), yang direktur utamanya, Dudung Purwadi, sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

2. Setya Novanto diperiksa terkait korupsi KTP-e

KPK kemarin memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

Saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, dia tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah pemeriksaan Setya ditujukan untuk mendalami proses pembahasan anggaran serta pertemuan-pertemuan dan indikasi aliran dana proyek e-KTP ke Setya Novanto.

3. Presiden terima kunjungan Menteri Pendidikan Swiss


Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat, antara lain membahas kerja sama pendidikan vokasional.


4. Kronologi terbaru pembacokan Hermansyah menurut rekannya


Rekan Hermansyah, Teuku Gandawan, membeberkan kronologi terbaru pembacokan ahli IT tersebut, berdasarkan penuturan saksi dan istri korban yang bernama Irina.


5. Kominfo putus akses aplikasi Telegram


Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mempertimbangkan penutupan akun sosial media yang memuat radikalisme.


Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017