Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menyatakan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mendukung pembebasan PPN gula petani.
Arum Sabil mengemukakan keterangan tersebut terkait audiensinya dengan Kepala Staf Kepresidenan pada 13 Juli 2017 di kompleks Istana Negara Jakarta pasca pertemuan pihak APTRI dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan.
Menurut Ketua Dewan Pembina APTRI, Kepala Staf Kepresidenan juga telah membicarakan soal penolakan para petani tebu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengenaan PPN gula petani.
"Kami sangat senang sudah ada kesepakatan dengan petani tebu, dan kami telah menerima laporannya juga. Dirjen Pajak juga langsung rapat membahas soal tersebut dengan Menteri Keuangan," kata Teten sebagaimana dikutip oleh Arum Sabil.
Kepala Staf Kepresidenan juga mengatakan dalam satu hingga dua hari ini harus ada kemajuan dari pembahasan di Kementerian Keuangan itu dengan harapan akan lahir kebijakan fiskal dan keuangan yang pro pertanian, terutama pertanian tebu.
Menurut Arum Sabil, Teten juga menyatakan bahwa Presiden memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi para petani tebu, dan perkembangan soal pembebasan PPN gula petani itupun akan segera dilaporkan kepada Presiden.
KSP, kata Teten, akan terus mendorong peningkatan kesejahteraan petani tebu serta mendukung pencapaian swasembada pangan terutama gula, bahkan juga akan membentuk tim khusus soal gula.
Sebelumnya, pada pertemuan dengan Kepala KSP, Ketua Dewan Pembina APTRI memberikan pengantar tentang betapa pentingnya pemerintah membangun keberpihakan pada kebijakan pro petani demi swasembada pangan terutama gula.
Ketua Bidang Pemberdayaan Petani pada Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pusat itu juga menyampaikan laporan hasil pertemuan pihak APTRI dengan Dirjen Pajak.
Dalam laporan itu disebutkan, pertama, atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak terutang PPN, karena petani tersebut tidak dikategorikan atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang tidak dapat membebankan PPN yang terutang kepada petani.
Kedua, Direktorat Jenderal Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai barang bukan kena pajak.
Penyerahan tidak dikenakan PPN itu sejalan dengan Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang-barang penting dan menetapkan gula termasuk kelompok barang kebutuhan pokok dan industri.
Hal tersebut mempertegas Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 39 tahun 2016 tentang pengujian UU PPN No 42 tahun 2009 di Jakarta pada 13 Juli 2017 bahwa gula petani bebas pungutan gula PPN, baik terkait petaninya ataupun pedagangnya.
(T.KR-LWA/S023)
Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017