Semarang (ANTARA News) - Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M Adam ke kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Tri Yulianto di Semarang, Jumat, membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan penyidik kepolisian itu pada Kamis (13/7).
"Sudah lengkap, diserahkan tersangka dan barang buktinya," katanya.
Ia menuturkan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Menurut dia, berkas perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan.
Berkas perkara itu, lanjut dia, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pelaksanaan proses persidangan.
Taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M.Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.
Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M.Adam.
Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(T.I021/N002)
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017