"Aset deklarasi di luar negeri sebagian besar berasal dari Singapura, dengan kata lain kami bisa memonitor aset-aset tersebut," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan DJP akan mampu mengamati aset-aset yang belum diikutsertakan dalam deklarasi aset pada waktu pelaksanaan pengampunan pajak.
Selain itu, pemerintah juga akan akan diuntungkan dalam rangka meningkatkan voluntary compliance atau kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak yang memiliki aset jumlah besar di luar negeri.
John menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura siap melaksanakan pertukaran informasi pada September 2018 mengingat Singapura pada 21 Juni 2017 telah menandatangani Persetujuan Multilateral antar-Pejabat yang Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
Hingga saat ini, 101 negara atau yuridiksi telah berkomitmen melakukan AEOI, di mana terakhir Pakistan per Juni 2017 menyampaikan komitmennya untuk ikut melakukan AEOI.
Komitmen negara-negara tersebut harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan MCAA maupun Persetujuan Bilateral antar-Pejabat yang Berwenang (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA).
Sebanyak 93 negara atau yuridiksi telah menandatangani MCAA, termasuk Indonesia, Singapura, Swiss, Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands, Guernsey, Jersey, dan Mauritius.
Komitmen Indonesia dalam pelaksanaan AEOI sendiri telah diwujudkan melalui penandatanganan MCAA pada 3 Juni 2015 di Paris, Prancis.
Di luar MCAA, terdapat delapan negara atau yurisdiksi yang memilih jalur BCAA, yaitu Brunei Darussalam, Bahama, Dominica, Hong Kong, Panama, Qatar, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu.
Terkait dengan jalur BCAA, Indonesia telah menandatangani BCAA dengan Hong Kong pada 16 Juni 2017.
(T.R031/K007)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017