"Kan diundang ini untuk melengkapi pemeriksaan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat penggilan kedua kepada Hidayat.
Argo mengungkapkan penyidik meminta keterangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan.
Sementara itu, Hidayat menyatakan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai kriminalisasi kepadanya.
"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi," ungkap Hidayat.
Sebelumnya, polisi menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya Irjenpol Mochamad Iriawan meminta massa FPI menghentikan penyerangan oleh massa HMI terhadap polisi di depan Istana Negara saat demo 411.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hidayat sebagai tersangka karena mentransmisikan video ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya melalui YouTube.
(Baca juga: Merasa difitnah, pelapor Kaesang laporkan Kepala Humas Mabes Polri)
(Baca juga: Polisi tidak akan periksa Kaesang)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017