Sardjana tersebut, Drs. Kompol SP, di depan Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengatakan dalam suatu keterangan pembelaanja bahwa beberapa kali dia dikundjungi oleh T.A.K jang tatkala memberikan hadiah itu, mentjiuminja di kakinja sebelah kanan.
"Tjiuman ini" kata Drs. Kompol SP "menjebabkan saja berangsur-angsur djadi lemah, djadi laju dan achirnja menjerahkan dua berkas dokumen dari bank gelap sebagaimana diminta oleh T.A.K.
Sidang perkara "penjogokan" ini ditunda kembali hingga tanggal 10 Djuli nanti, di mana akan didengarkan keterangan pembela terdakwa.
Dalam sidang itu, djaksa telah menuntut hukuman pendjara 1 tahun 6 bulan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017