Jakarta (ANTARA News) - Lembaga penelitian Setara Institute menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sebagai kebijakan yang ekstrim namun wajar diterapkan karena posisi pemerintah dilematis.
"Kelemahannya, Perppu ini memang berlebihan, Perppu ini ekstrem, karena memberikan kewenangan berlebih bagi pemerintah untuk merespons. Tetapi ini memang posisi sulit bagi pemerintah," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
Bonar mengatakan Perppu perlu diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Dia menilai, penerbitan Perppu tidak menunjukkan pemerintah berlaku diktator atau otoriter.
Menurut dia, jika pemerintah diktator, maka pemerintah akan langsung mengambil tindakan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
"Kalau pemerintah diktator mereka tidak akan peduli undang-undang, melainkan langsung mengambil tindakan," kata dia.
Bonar mengatakan penerbitan Perppu memang akan menghadapi dua persoalan, yakni kemungkinan diuji materi di Mahkamah Konstitusi serta persoalan persetujuan dari DPR RI.
Namun, menurut dia, sebelum hal itu terjadi pemerintah hendaknya dapat bertindak cepat dan terukur untuk menindak organisasi yang jelas bertentangan dengan Pancasila.
"Saya kira sebulan cukup untuk mengambil tindakan. Karena Perppu langsung berlaku begitu diterbitkan," kata Bonar.
Mengenai kekhawatiran soal definisi sepihak dari pemerintah mengenai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan pemerintah beserta aparat keamanan dan intelijen memang memiliki otoritas dan kewenangan mendefinisikan ancaman bahaya.
Hendardi menambahkan bahwa kebebasan berserikat bukan kebebasan absolut sehingga dalam kondisi tertentu bisa ditunda atau ditiadakan pemenuhannya.
Pemerintah pada kondisi-kondisi tertentu juga perlu mengambil keputusan politik untuk penegakan hukum yang tegas.
"Saat ini memang sudah sampai pada waktunya pemerintah untuk tegas. Dan tentu menjadi tugas kita bersama mengawasi kerja Perppu ini," ujar dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017