Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam perkara suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi kementeriannya pada 2016.
"Saya memenuhi panggilan KPK, dipanggil minggu lalu, undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus OTT yang terjadi di Kemendes PDTT, nanti akan saya sampaikan," kata Eko saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Selain Eko, KPK juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Kita menyayangkan, (perkara ini) tidak sepatutnya terjadi. Kita mengadakan perubahan besar-besaran di kementerian kita. Eselon 1 dan 2 sedang dalam proses review semuanya supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki," kata Eko.
"Penyerapan anggaran kita juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi dari rangking 78 ke rangking 15, kemudian banyak yang kita lakukan seperti perbaikan tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen," tambah dia.
Ia mengaku sudah membentuk satuan tugas dan mengangkat mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto sebagai ketua Satgas Desa.
"Saya angkat Pak Bibit Samad Riyanto, mantan pimpinan KPK dan anggota-anggotanya bekas anggota KPK, ada jenderal polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain saya masukkan ke satgas, kerjanya sudah mulai aktif," ungkap Eko.
Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kemendes PDTT Sugito pada Jumat (26/5), KPK menyita uang Rp40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada anggaran Kemendes PDTT tahun 2016.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar AS yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut. KPK masih menyelidiki asal uang itu.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sugito dan Jarot sebagai tersangka pemberi suap serta Rochmadi dan auditor BPK bernama Ali Sadli sebagai tersangka penerima suapnya.
Saat ini Sugito dan Jarot ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Rochmadi ditahan di rutan polres Metro Jakarta Timur dan Ali ditahan rutan KPK di Guntur.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017