"MUI Kabupaten Banyumas menyambut baik Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut," kata Sekretaris MUI Banyumas, Ridwan, di Purwokerto, Jumat.
Perppu tersebut, kata dia, menunjukkan respon pemerintah untuk menyasar ormas yang disinyalir bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
"Juga untuk ormas-ormas yang bertindak anarkis," katanya.
Semangat Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut, kata dia, untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat umum.
"Tentu saja spirit dari Perppu tersebut untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Namun demikian, MUI Banyumas berharap penegakan hukum Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut nantinya dapat berjalan sesuai koridor.
"Kami berharap penegakan hukum Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan ini harus dijalankan sesuai hukum dan tidak melahirkan kesewenang-wenangan hukum dan tidak membelenggu kebebasan berserikat dan berkumpul," katanya.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu menggantikan UU 17/2013 tentang Ormas yang dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi dan prosedur hukum.
(Baca: GP Ansor ajak masyarakat dukung Perppu No 2/2017)
(Baca juga: Romahurmuziy: Perppu bukan untuk memberanguskan ormas)
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017