Kalau merujuk usaha rintisan, di fase itu belum banyak lembaga yang bisa masuk mendanai mereka karena mereka belum punya `track record` baik keuangan maupun transaksional sebelumnya. Bekraf di sini mencoba mengisi ruang itu."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberi akses permodalan non perbankan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif di sektor kuliner dan aplikasi digital serta "game developer" melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan program BIP yang baru dilaksanakan pada tahun pertama ini bertujuan memberi pendanaan kepada perusahaan rintisan "startup company" yang belum memiliki aset yang besar.
"Kalau merujuk usaha rintisan, di fase itu belum banyak lembaga yang bisa masuk mendanai mereka karena mereka belum punya track record baik keuangan maupun transaksional sebelumnya. Bekraf di sini mencoba mengisi ruang itu," kata Fadjar pada sosialisasi BIP di Jakarta, Kamis (13/7).
BIP merupakan skema bantuan penyaluran modal non perbankan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) berupa penambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap yang difasilitasi Bekraf.
Ia menjelaskan melalui BIP ini diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan kapasitas bisnis maupun produksinya dalam bentuk penambahan modal.
Bekraf mengalokasikan dana total sebesar Rp10,8 miliar untuk program BIP yang akan diberikan untuk setiap pelaku usaha sebesar Rp200 juta di dua sektor usaha, yakni kuliner serta aplikasi digital dan game developer.
Bekraf memiliki subsektor unggulan kuliner dan subsektor prioritas aplikasi digital serta game developer karena kedua subsektor tersebut menjadi usaha unggulan yang menjadi perhatian Bekraf selain fesyen, kerajinan tangan dan musik.
Ada pun dalam sosialisasi BIP ini dihadiri oleh sekitar 170 pelaku usaha khusus dari dua subsektor tersebut.
Untuk mendapat akses permodalan BIP, pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) dapat mendaftar secara online yang dibuka mulai 13 Juli 2017 sampai penutupan pada 24 Juli 2017.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017