"Itu penyadapan kita sepakati namun kontennya kami serahkan kepada pemerintah. Di dalam RUU Terorisme itu tentang penyadapan tidak disebutkan izinya dari siapa, waktunya lama, dan pertanggungjawabannya ke mana, serta persyaratannya apa," kata Syafii di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa penyadapan selain harus diatur peraturan bawah level UU. Selain itu ada hal-hal yang harus dipenuhi misalnya spesifikasi alat perekam, tujuan merekam, indentitas yang merekam, dan kapan pelaksanaannya.
"Lalu rekaman tidak boleh ditunjukan kepada siapa pun, tidak boleh dibocorkan dengan alasan apa pun, kemudian alat perekamnya itu tidak boleh dipinjamkan, disewakan, dan diperjualbelikan," ujarnya. "Rekaman penyadapan jangan dibuka sebelum proses pengadilan. Karena kalau di pengadilan tidak boleh dibuka."
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017