"Pernikahan ini tidak lazim dan sepatutnya jangan ditiru karena jika ditinjau dari berbagai sektor lebih banyak mudaratnya," kata Romi di Palembang, Kamis.
Proses pernikahan keduanya dilakukan di rumah Ketua RT 01 Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 3 Juli 2017.
Kejadian ini menghebohkan masyarakat.
"Dari sisi hukum sudah jelas bahwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 29 ayat 1," kata Romi.
Ia menyebutkan bahwa dalam undang-undang tersebut dijelaskan peran orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Usia Selamat 16 tahun masih tergolong anak-anak, sementara UU mensyaratkan batas usia bagi pria untuk menikah adalah minimal 19 tahun.
"Mengapa ini terjadi, apakah orangtua dalam hal ini ketua RT, kepala desa, hingga masyarakat sekitar tidak mencegahnya? Meski katanya ada ancaman bunuh diri, saya rasa hal itu tidak lagi relevan saat ini," kata Romi.
Namun lantaran sudah terjadi, maka sepatutnya semua pihak dapat mengedukasi para remaja untuk tidak mencontoh hal ini, ujarnya.
KPAI pun khawatir akan ada yang meniru tindakan tersebut lantaran kedua pasangan tersebut menjadi terkenal, tampil di acara televisi, hingga mendapatkan hadiah dari masyarakat.
"Sebaiknya masyarakat menyikapi dengan arif, karena ini tidak lazim. Bukankah orang menikah itu salah satunya bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Bukan karena dasar suka sama suka saja," kata Romi.
Bukan hanya KPAI yang mengkhawatirkan kejadian ini, Kepala BKKBN Sumsel Waspi mengatakan usia ideal bagi pria untuk menikah adalah 25 tahun sedangkan perempuan 20 tahun.
"Sebagai kepala keluarga tentunya laki-laki diharapkan dapat menjadi kepala keluarga. Dengan usia 25 tahun, diperkirakan akan memiliki kemampuan baik secara finansial maupun mental," kata Waspi.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017