Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi II DPR dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni mantan Kapoksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi II DPR RI Numan Abdul Hakim.

Dalam dakwaan, Djamal Aziz dan Numan Abdul Hakim masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Djamal Aziz sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Selain memeriksa dua mantan anggota DPR RI itu, KPK juga direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.

Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket KTP elektronik (KTP-E) membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-E) Sugiharto.

Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


(Baca juga: Pegawai KPK akan ajukan uji materi pasal hak angket)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017