Istambul (ANTARA News) - Sebuah pengadilan Turki membebaskan sembilan aktivis hak asasi manusia dan wartawan, termasuk seorang pewarta Reuters, dari tuduhan membantu pemberontak Kurdi.
"Tidak ada bukti yang bisa ditemukan untuk mendukung tuduhan yang dihadapi para tersangka," kata Hakim Ali Imran Altin kepada pengadilan di kota Malatya, Turki timur.
Pewarta Reuters, warganegara Turki Ferit Demir, yang berkantor di kota Tunceli, Turki timur, dan beberapa terdakwa lain ditangkap pada Agustus 2005 ketika mereka sedang menyaksikan penyerahan seorang prajurit yang diculik oleh kelompok terlarang Partai Buruh Kurdistan (PKK) kepada sebuah kelompok hak asasi manusia.
Prajurit itu, seorang anggota pasukan paramiliter yang menjaga keamanan di daerah-daerah pedesaan, meminta jaksa pemerintah membuka sebuah kasus hukum terhadap kesembilan orang itu karena menyebarkan propaganda atas nama gerilyawan Kurdi.
Kesembilan terdakwa itu telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut.
Pengacara pembela Enver Erdal Simsek mengatakan, jaksa telah menuntut hukuman satu hingga tiga tahun penjara terhadap setiap terdakwa.
Wartawan seringkali menghadapi masalah dengan pihak berwenang Turki ketika meliput konflik Kurdi di wilayah tenggara yang miskin yang menewaskan lebih dari 30.000 orang.
Pemerintah partai AK yang berhaluan kanan-tengah telah mengurangi pengekangan terhadap media dan bahasa serta kebudayaan Kurdi pada saat mereka mengupayakan keanggotaan Turki di Uni Eropa.
Demir juga bekerja untuk kantor berita swasta Turki Dogan.
Pemberontak PKK menahan prajurit itu selama hampir empat pekan di sebuah daerah terpencil di Turki tenggara sebelum membebaskannya.
Turki menyalahkan PKK, yang disebut oleh Uni Eropa dan AS sebagai sebuah organisasi teroris, atas kematian-kematian itu dan kerugian ekonomi yang diderita wilayah tenggara selama lebih dari dua dasawarsa, demikian Reuters.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007