Salah semua, siapa bilang menekan"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus indikasi perbuatan menghalang-halangi proses persidangan dan hukum kasus KTP Elektronik (e-KTP).
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK memang sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus e-KTP dan juga kasus yang terkait dengan e-KTP itu.
Sementara itu, Miryam seusai menjalani pemeriksaan membantah bahwa dirinya telah ditekan oleh Markus Nari untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
"Salah semua, siapa bilang menekan," kata Miryam.
KPK tengah mendalami hubungan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani.
"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," kata Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya.
"Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya
KPK telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.
Sedangkan Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam dakwaan disebut Miryam S Haryani yang saat itu anggota Komisi II dari Partai Hanura menerima sejumlah 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK baru-baru ini juga telah melimpahkan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Miryam S Haryani.
Febri pun menyatakan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017