Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara"

Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang pengemudi angkutan umum berbasis online karena kedapatan membawa golok saat menagih bonus kepada atasannya.

Pelaku berinisial ZA, usia 37 tahun, warga Perumahan Griya Samudra, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini harus menghadapi proses hukum di Polsek Sukolilo Surabaya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukolilo Surabaya Inspektur Polisi Satu Pujianto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menceritakan bahwa ZA mendatangi kantor cabang Grab di Kompleks Ruko Klampis Jaya, Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (7/7) lalu.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung menuju lantai atas menemui pihak perwakilan manajemen untuk menagih bonus," katanya.

Menurut Pujianto, golok yang dibawa pelaku kemudian diletakkan di atas meja perwakilan manajemen perusahaan angkutan itu sembari menagih bonus hasil jerih payahnya yang dirasa tak kunjung diterima.

Perbuatan ZA langsung diantisipasi oleh pihak sekuriti perusahaan tersebut, yakani Agus Prasetyo, yang sempat berebut golok dengan pelaku.

"Jari kelingkingnya terluka saat berupaya merebut golok dari tangan pelaku," ujar Pujianto.

Agus Prasetyo kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukolilo Surabaya. Polisi langsung merespon laporan tersebut dengan menangkap pelaku ZA.

"Golok yang dibawa pelaku juga telah kami amankan sebagai barang bukti," katanya.

Bonus yang ditagih gagal didapat karena pelaku kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," ucap Pujianto.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017