Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung menyatakan bahwa PKS tidak pernah mengarahkan untuk meloloskan anggaran proyek KTP Elektronik (e-KTP).
KPK memeriksa Tamsil yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR RI sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kalau dari fraksi saya tidak ada, kalau PKS tidak. Kalau dari fraksi lain saya tidak tahu," kata Tamsil sesuai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa.
Menurut Tamsil, pada saat dirinya menjadi pimpinan Banggar hanya meminta kepada pemerintah memberikan penjelaskan terkait dengan anggaran e-KTP apakah ada kejanggalan atau tidak.
"Ketika kami tanya ke Kementerian Keuangan, apakah anggaran ini ada masalah, tidak ada masalah, ke komisi terkait juga tidak ada masalah berarti sudah clear. Kalau terkait pembahasan tidak ada di Banggar, itu di komisi terkait dengan kementerian teknis," katanya.
Menurut dia, jika kementerian dan komisi terkait tidak mempermasalahkan berarti Banggar tinggal mengetuk palu saja.
Sementara itu, Tamsil juga mengaku ditanya penyidik terkait dengan rapat tentang pembagian uang proyek e-KTP kepada beberapa anggota DPR RI termasuk dirinya pada saat itu.
"Saya bilang tidak pernah, apakah menerima sesuatu saya bilang tidak pernah," kata Tamsil.
Selanjutnya, Tamsil juga mengaku ditanya penyidik apakah dirinya mengenal mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Andi Narogong.
"Tidak ada yang kenal. Apakah pernah bertemu, tidak pernah. Apakah pernah ada rapat, tidak pernah," kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan apakah dirinya mengenal Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Saya bilang kenal, apa ada rapat dengan dia? Saya tidak satu komisi dengan dia. Apakah ada pertemuan di luar maupun ruangannya, saya bilang tidak," ucap Tamsil.
Dalam dakwaan disebut Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS. terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017