Jaksa Agung Ali bin Fetais al-Marri mengatakan Komite Klaim Kompensasi akan menangani berbagai kasus yang meliputi perusahaan-perusahaan besar seperti Qatar Airways, dan individu pelajar Qatar yang dipulangkan dari negara tempat mereka belajar.
"Komite ini akan menerima semua klaim, baik dari sektor publik, sektor swasta maupun individu," kata Marri kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers di Doha, Minggu (9/7) waktu setempat.
Calon penggugat seperti Qatar Airways, bank atau individu akan dapat mengajukan klaim terkait apa yang disebut Doha sebagai "pengepungan" itu di pengadilan di dalam dan luar negeri, termasuk di London dan Paris, imbuh Marri sebagaimana dikutip kantor berita AFP.
Komite Klaim Kompensasi akan diawasi oleh Marri, serta pejabat dari Kementerian Urusan Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman.
Pada 5 Juni, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir mengumumkan bahwa mereka memutuskan semua hubungan dengan Qatar, menuduh Doha mendukung ekstremis.
Keempat negara itu menarik diplomat mereka dari Qatar, menangguhkan seluruh penerbangan ke dan dari Doha dan memerintahkan seluruh warga Qatar dipulangkan dalam waktu 14 hari.
Qatar mengatakan ribuan warga negaranya terkena dampak dari langkah isolasi yang menimbulkan krisis diplomatik terburuk yang melanda Teluk dalam beberapa tahun terakhir itu.
(Baca: Inggris desak negara Arab akhiri boikot terhadap Qatar)
Komite Hak Asasi Manusia Doha pada Juni menyatakan sanksi-sanksi itu mewakili pelanggaran hak terhadap sekitar 140 anak Qatar yang belajar di Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain.
Qatar Airways telah membuat Doha menjadi pusat global dalam beberapa tahun, namun para ahli menyatakan kebijakan negara Teluk melarangnya melewati wilayah udara mereka mengancam polisinya sebagai maskapai penerbangan transkontinental utama.
Pada 22 Juni, empat negara Arab mengeluarkan 13 tuntutan yang meliputi penurunan hubungan dengan Iran dan penutupan lembaga siaran Al-Jazeera terhadap Qatar sebagai prasyarat pencabutan sanksi.
Doha menolak menuruti tuntutan itu dan menolak tuduhan-tuduhan mengenai hubungannya dengan kelompok-kelompok ekstremis. (mr)
Komite Hak Asasi Manusia Doha pada Juni menyatakan sanksi-sanksi itu mewakili pelanggaran hak terhadap sekitar 140 anak Qatar yang belajar di Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Bahrain.
Qatar Airways telah membuat Doha menjadi pusat global dalam beberapa tahun, namun para ahli menyatakan kebijakan negara Teluk melarangnya melewati wilayah udara mereka mengancam polisinya sebagai maskapai penerbangan transkontinental utama.
Pada 22 Juni, empat negara Arab mengeluarkan 13 tuntutan yang meliputi penurunan hubungan dengan Iran dan penutupan lembaga siaran Al-Jazeera terhadap Qatar sebagai prasyarat pencabutan sanksi.
Doha menolak menuruti tuntutan itu dan menolak tuduhan-tuduhan mengenai hubungannya dengan kelompok-kelompok ekstremis. (mr)
(Baca juga: Jokowi-Erdogan bahas masalah Qatar di Ankara)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017