Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan, Waskito Suryodibroto, diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara Rp346,8 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan setebal 23 halaman memaparkan terdakwa secara melawan hukum telah memberikan persetujuan kepada sejumlah perusahaan terkait penyediaan lahan perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.
"Terdakwa secara melawan hukum memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan kayu kepada PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Bulungan Agro Jaya, PT Borneo Bhakti Sejahtera, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Rapenas Bhakti Utama, PT Kaltim Bakti Sejahtera dan PT Bumi Simanggaris Indah," ujar JPU Firdaus saat membacakan surat dakwaan.
Dipaparkannya, sejumlah perusahaan tersebut tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Marthias alis Pung Kian Hwa.
Pemberian ijin itu tanpa mengindahkan atau bertentangan dengan ketentuan teknis di bidang kehutanan dan perkebunan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1999 tentang pengusahaan hutan dan sejumlah ketentuan lainnya.
"Ijin pemanfaatan kayu itu dengan alasan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit yang pada kenyataannya pembangunan perkebunan itu tidak dilaksanakan, yang mana tujuannya semata-mata hanya untuk memanfaatkan atau mengambil kayu pada areal hutan yang telah diijinkan," kata anggota JPU lainnya, KMS Roni.
Akibat dikeluarkannya perijinan tersebut maka sejumlah perusahaan tersebut berhasil memperoleh kayu sebanyak 697.260,23 meter kubik.
Terdakwa, masih menurut JPU, pada Agustus 1999 hingga Desember 1999 memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan kayu pada delapan perusahaan tersebut padahal keseluruhan perusahaan yang diberikan persetujuan prinsip, permohonan ijin pemanfaatan kayunya tidak melalui Kepala Kantot Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
"Juga perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 538/Kpts-II/1999 tertanggal 12 Juli 1999 tentang ijin pemanfaatan kayu yaitu belum ada persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan Perkebuan," katanya
Juga belum ada studi kelayakan kegiatan non kehutanan yang disetujui oleh instansi berwenang dan belum ada bukti telah dilaksanakan.
"Terdakwa hanya memberikan persetujuan prinsip pemanfaatan kayu kepada perusahaan-perusahaan tersebut hanya berdasarkan kepada rekomendasi areal untuk pembangunan perkebunana Kelapa Sawit dari Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah," ujar JPU Rudi Margono.
Padahal rekomendasi yang diberikan Suwarna, masih menurut JPU, telah melebihi batas 20.000 hektar untuk satu perusahaan sehingga melanggar keputusan Menhutbun nomor 107 tahun 1999 tentang perijinan usaha perkebunan berskala besar untuk satu persusahaan atau satu group perusahaan maksimal 20.000 hektar dalam satu provinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
Ijin prinsip yang dikeluarkan terdakwa kemudian dipergunakan Suwarna selaku Gubernur Kaltim untuk memberikan kemudahan perusahaan yang berada di bawah Surya Dumai Group dalam mendapatkan ijin pemanfaatan kayu dari Kepala Kanwil Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur saat itu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Waskito Suryodibroto dinilai melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 yata (1) KUHpidana pada dakwaan primair dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007