Hal itu terjadi, kata Yohana di Manado Sulawesi Utara, Minggu, karena para jaksa atau hakim belum menggunakan persepektif gender dalam memutuskan perkara pelecehan seksual.
"Memang kenyataannya banyak yang belum sesuai karena mereka masih memakai penilaian yang berbeda, misalnya pelaku harus dihukum 15 tahun penjara, tetapi setelah sampai putusan pelaku hanya dihukum tiga tahun atau satu tahun," kata Yohana.
Tak hanya itu, menurut dia, di beberapa daerah ada juga yang menggunakan secara adat dengan membayar sejumlah denda atau memediasi pelaku dengan korban pelecehan seksual.
Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempaun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia Danes menilai ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual karena jaksa masih menggunakan KUHP bukan undang-undang khusus yang telah disahkan pemerintah.
Padahal pemerintah telah membuat berbagai peraturan khusus untuk melindungi perempuan dan anak seperti Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Dia mengatakan hal ini menjadi perhatian kementeriannya untuk mengubah pandangan para penegak hukum agar memiliki perspektif gender dalam menangani masalah pelecehan seksual.
"Tahun lalu kami sudah laksanakan pelatihan kepada penegak hukum, tahun ini kami akan adakan lagi pelatihan yang sama dengan jumlah peserta yang lebih banyak agar mereka dapat memiliki perspektif yang sama dengan kami sehingga mereka dapat menjatuhkan hukuman yang tepat kepada pelaku," kata Vennetia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017