Banjarmasin (ANTARA News) - Dua orang pengedar Narkoba berhasil dikelabui polisi sehingga menyerahkan sabu-sabu ke petugas yang menyamar sebagai pembeli dari barang haram tersebut.
"Kedua tersangka kami amankan saat bertransaksi sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 7,30 gram, pada Kamis (6/7) sekitar pukul 19.30 WITA," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Sabtu.
Dikatakannya, diciduknya jaringan pengedar di kawasan Teluk Tiram itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Ramdaniansyah alias Oyong (48) dan Eri Nanda alias Nanda (28) sering melayani pemesanan narkoba dari pembeli.
Setelah melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik keduanya, petugas berhasil memancing mereka untuk diminta mengambilkan sabu-sabu yang dipesan.
"Lokasi penyerahan narkoba disepakati di Jalan Teluk Tiram Darat Gg II Indrapura, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin yang tak jauh dari kediaman tersangka Oyong," ucap Matsari.
Terus dikatakannya, saat menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas itulah, tersangka Oyong bersama tersangka Eri Nanda langsung ditangkap dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya pun kini mendekam di Rutan Polda Kalsel dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kawasan Jalan Teluk Tiram termasuk daerah yang disinyalir kerap terjadi peredaran Narkoba yang cukup marak, maka dari itu kami imbau masyarakat setempat untuk komitmen menolak narkoba dengan cara proaktif melaporkan ke petugas jika mengetahui ada oknum warganya jadi pengedar," tutur Matsari.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017