Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agam, Muhammad Arnis di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan ke 18 mesin jackpot itu merupakan hasil sitaan Tim Koordinasi Penegak Produk Hukum Daerah (SK2D) di tiga kecamatan.
Kesemua unit mesin jackpot itu disita di Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak lima unit pada 5 Mei 2017, Bawan Kecamatan Ampeknagari sebanyak lima unit pada 30 Mei 2017.
Selain itu, Bawan Kecamatan Ampeknagari sebanyak dua unit pada 19 Juni 2017 dan Kampuang Tangah Kecamatan Lubukbasung sebanyak enam unit pada 6 Juli 2017.
"Kita juga menyita sebanyak 477 koin dan uang sebesar Rp127.500 di Bawan Kecamatan Ampeknagari. Mesin jackpot ini berasal dari Medan Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Saat ini, tambahnya, mesin jackpot tersebut sudah dilimpahkan sebanyak 10 unit ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut, karena ini berhubungan dengan perjudian.
Sementara delapan unit lainnya beserta 477 koin dan uang sebesar Rp127.500 masih di Mako Satpol PP-Damkar Agam.
"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Polres Agam," ujarnya.
Ia menambahkan, penyitaan mesin jackpot ini paling banyak saat Ramadhan 1438 Hijriyah.
Ini untuk menindak lanjuti keluhan dari masyarakat terkait keberadaan mesin tersebut di daerah mereka.
Dari keluhan itu, Pemkab Agam menurunkan Tim SK2D yang terdiri dari Satpol-PP Damkar, Polres, Dempom, Kodim 0304 Agam, Kesbang Pol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Tidak ada perlawanan dari pemilik saat penertiban itu," lanjutnya.
Ketua Tim SKP2D Agam, Yosefriawan mengatakan penertiban jackpot mendapat dukungan dari warga sekitar terutama para ibu rumah tangga karena pihak suami dan anak-anak mereka setiap hari berada di lokasi permainan itu sampai dini hari.
"Ini keluhan dari warga saat kami melakukan penertiban jackpot di Kampuang Tangah, Kamis (6/7)," sebutnya.
Untuk itu, tim terus melakukan penertiban mesin jackpot tersebut ke seluruh kecamatan di Agam.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017