"Pelaku berupaya melarikan diri dan melawan serta membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas setelah diberi peringatan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Jumat.
Dua pelaku diamankan di Jalan Raya Pantura Palimanan Kecamatan, Palimanan Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 365 KUHP.
Risto mengatakan kedua pelaku ditangkap pada saat setelah melakukan penjambretan membawa sepeda motor Honda CB150R warna putih yang dipergunakan untuk melakukan aksinya.
"Hasil dari aksi mereka yaitu dua tas. Selanjutnya dua pelaku di interogasi dan mengaku melakukan penjambretan di Cirebon sebanyak dua kali," tuturnya.
Keduanya berinisial LI (22) dan FI (22) yang beralamatkan di Desa Serengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Sementara itu barang bukti yang disita dari pelaku berupa, tas warna biru berisi uang tunai Rp750.000, sebuah KTP, tas slempang yang berisi HP samsung, KTP, dompet isi uang Rp475.000 dan satu unit sepeda motor Honda CB150R.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017