Jember (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dari gula tebu petani dapat mengancam terwujudnya swasembada gula di Indonesia.
"Kalau gula petani dikenai PPN 10 persen, maka banyak petani yang akan merugi dan hal itu akan berdampak pada produktivitas gula secara nasional yang dapat mengancam swasembada gula," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Saat ini, lanjut dia, petani tebu sedang jatuh bangun berjuang untuk bisa meningkatkan produktivitas tanaman tebu dengan keterbatasan modal kerja dan sarana produksi pertanian, sedangkan di sisi lain pemerintah menuntut tercapainya swasembada gula.
"Isu pengenaan PPN gula petani secara psikologis berdampak kepada perilaku para pedagang yang membeli gula petani, sehingga harga gula petani tertekan sampai di bawah Rp10.000 per kilogram," tuturnya.
Menurutnya, produktivitas tebu milik petani terus menurun selama lima tahun terakhir yakni rata-rata secara nasional hanya di bawah 80 ton per hektare dengan rendemen di bawah 8 persen, sehingga saat ini petani saat usaha bertani tebu dalam keadaan kritis.
"Ada beberapa persoalan kesulitan yang dialami petani tebu antara lain petani kesulitan modal kerja, sehingga tidak bisa beli pupuk dan merawat tanaman dengan baik. Kemudian petani kesulitan mendapatkan bibit tebu varietas unggul yang punya potensi produktivitas dan rendemen tinggi," ucap tokoh masyarakat asal Jember itu.
Selain itu, harga dasar acuan pembelian yang ditetapkan Kemendag pada angka Rp9.100 per kilogram, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram yang menyebabkan petani semakin berat untuk mendapatkan keuntungan.
Ia berharap pemerintah tidak memberlakukan pengenaan PPN gula terhadap petani karena pemerintah telah menetapkan batas harga dasar petani dan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen.
Arum menjelaskan APTRI meminta para pedagang gula dan petani tebu agar tetap melakukan sistem jual beli gula petani dengan cara lelang terbuka seperti biasanya tanpa PPN yang didasarkan pertemuan APTRI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Mei 2017.
"Selain itu, hal itu juga didasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor :SE- 10/PJ.51/1999 dan Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016," ujarnya.
Apabila petani terkena PPN 10 persen, lanjutnya, maka dampaknya harga gula yang diterima petani bisa di bawah biaya produksi petani, sehingga petani merugi.
"Apabila pedagang yang membeli gula petani dikenakan PPN 10 persen, maka pedagang akan menekan harga gula petani dengan memperhitungkan nilai PPN dan dampaknya harga gula yang diterima petani akan tertekan di bawah biaya produksi petani dan akhirnya petani juga mengalami kebangkrutan," katanya, menambahkan.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017