Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) tidak dapat disandingkan dengan RUU Rahasia Negara karena memiliki paradigma yang berbeda di antara keduanya. "Pada KMIP, pada dasarnya semua informasi harus terbuka untuk publik, sementara rahasia negara sejak awal ingin melindungi rahasia negara. Paradigmanya berbeda. Karena itu, kalau dipaksakan bisa digugat karena tidak sesuai prosedur," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti,di Jakarta, Kamis. Ditambahkannya bahwa RUU KMIP didorong untuk meningkatkan dan memperbesar layanan bagi publik yang transparan dan akuntabel, sedangkan RUU Rahasia Negara didorong pemerintah dengan alasan keamanan nasional. Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono berpendapat sebaiknya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dan RUU Rahasia Negara disandingkan sehingga pasal-pasal yang saling berkaitan dapat diselaraskan. "Yang paling efisien adalah menyandingkan saja sehingga jika ada pasal yang berdekatan atau berkaitan bisa disinkronkan, paling tidak bahasanya, sehingga nanti tidak ada tafsir mana yang lebih penting undang-undang A atau undang-undang B," kata Menhan. Menurut Juwono, idealnya pembahasan RUU tersebut dilangsungkan bersamaan, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dapat dilakukan karena birokrasi yang ada. Juwono bahkan mengatakan secara pribadi ia menyetujui jika tiga RUU yaitu KMIP, Rahasia Negara dan Keamanan Nasional disatukan menjadi satu RUU saja. "Kalau bisa ditampung dalam satu undang-undang untuk tiga hal yang sifatnya saling mengisi kenapa tidak tetapi kita hidup dengan pemerintah dan DPR yang masing-masing memiliki lahan pekerjaan yang dipertahankan juga," katanya. Oleh sebab itu, katanya, penyatuan tiga RUU tersebut kemungkinan tidak dapat dilakukan. Bivitri mengatakan RUU KMIP sangat mendesak disahkan karena drafnya telah diajukan sejak tahun 2002. "Dari segi esensi, RUU KMIP sangat mendesak disahkan, karena elemen pentingnya demokrasi adalah partisipasi adalah transparansi," katanya. Bivitri menjelaskan, pihaknya belum tahu kapan pembahasan RUU KMIP selesai, namun berdasarkan perhitungan akhir Juni diperkirakan akan selesai, jika tidak ada pasal-pasal yang "nyangkut". Sejak tanggal 15-26 Mei 2006, Pansus telah mengadakan 18 kali rapat kerja membahas RUU KMIP dan pemerintah telah menyetujui 230 daftar isian masalah (DIM). Dari 21 DIM disetujui untuk tidak dibahas karena adanya pengurangan materi, 115 DIM disepakati untuk dibahas di Panitia Kerja (Panja) dan 2 DIM dibahas dalam Tim Perumus. Pada masa sidang ke-3 DPR RI 2006-2007, RUU KMIP memasuki tahap pembahasan Panja untuk menyelesaikan 115 DIM yang belum disepakati dalam pembahasan tingkat Pansus. Dalam 115 DIM yang belum disepakati tersebut, terdapat sembilan topik bahasan yang harus disepakati Panja yaitu, masalah judul Undang-Undang, ruang lingkup badan publik, definisi komisi informasi, informasi yang dikecualikan, dan mekanisme rekrutmen anggota komisi informasi. Selain itu juga waktu kerja anggota komisi informasi, nominal sanksi, klasifikasi publik, dan tata cara memperoleh informasi publik. Namun dari sembilan topik bahasan tersebut ada tiga topik yang pembahasannya alot yaitu, mengenai ruang lingkup badan publik, informasi yang dikecualikan untuk diberikan kepada publik, dan tata cara memperoleh informasi publik.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007