London (ANTARA) - Pemerintah Inggris pada Kamis (6/7) waktu setempat menyatakan mulai memenjarakan para ekstremis Islam di unit penjara terpisah guna mencegah mereka meradikalisasi narapidana lainnya.
"Pusat pemisahan" baru dibuka di penjara Frankland di dekat Durham, wilayah timur laut Inggris, kata Kementerian Dalam Negeri Inggris. Tempat tersebut menjadi satu dari tiga pusat yang secara total akan berkapasitas 28 narapidana.
"Penjahat paling berbahaya dan subversif kini dipisahkan dari tahanan yang ingin mereka pengaruhi," kata Menteri Urusan Penjara Sam Gyimah, seperti dikutip dari Kantor Berita AFP.
Langkah itu direkomendasikan oleh sebuah tinjauan terhadap ekstremisme Islam di penjara, yang dipublikasikan tahun lalu, sama seperti di Belanda, Prancis dan Spanyol.
Tinjauan itu menemukan beberapa tahanan "karismatik" yang bertindak sebagai "emir" dan mengendalikan serta memberi pengaruh radikal pada tahanan muslim yang lebih luas, serta menemukan adanya "dorongan agresif" untuk masuk Islam.
Kemendagri Inggris mengatakan sebanyak 4.500 staf penjara di garis terdepan sudah dilatih secara khusus tentang cara mengidentifikasi dan menangkal pandangan ekstremis, yang akan dijadikan pelatihan standar untuk anggota baru di masa mendatang.
Inggris mengalami serangkaian serangan teror dalam beberapa bulan terakhir, dan polisi mengatakan mereka telah menggagalkan 18 rencana sejak 2013.
Angka resmi menunjukkan ada 186 orang yang ditahan karena pelanggaran terorisme dan ekstremisme domestik pada 31 Maret tahun ini, atau naik 15 persen dibandingkan tahun lalu.
Selama Januari-Maret 2017, 304 orang telah ditangkap karena pelanggaran terkait terorisme naik 18 persen dibandingkan tahun lalu sekaligus jumlah tertinggi sejak pencatatan dimulai pada September 2001.
Dari jumlah tersebut, 108 orang didakwa dan 88 lainnya dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pada tahun yang sama, 70 pengadilan terkait terorisme diselesaikan oleh jaksa negara - meningkat 55 persen dari 51 di tahun sebelumnya, dengan 68 di antaranya menghasilkan putusan hukum.
Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017