Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak akan memeriksa putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait statusnya sebagai terlapor dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Muhammad Hidayat.
"Penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam laporan pelapor Muhammad Hidayat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/7).
Argo menyatakan polisi tidak akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan jika tidak menemukan unsur tindak pidana.
Ditegaskan Argo, laporan Hidayat lemah dari sisi hukum sebab pelapor tidak melengkapi bukti fisik yang kuat saat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Argo menambahkan penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi ahli bahasa menyatakan laporan Hidayat terhadap unggahan video Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Di lain pihak, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Muhammad Hidayat terkait unggahan video yang menuduh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan sebagai provokator pada aksi "411".
Sebelumnya, beredar via media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017