Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan batas waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa tanah di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat, sudah lewat. Saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis, Bagir mengatakan untuk perkara perdata batas waktu mengajukan PK dibatasi adalah selama 180 hari setelah putusan kasasi. Sedangkan putusan kasasi perkara sengeketa tanah antara PT Portanigra dan Djuhri Cs diputus oleh MA pada 2001. "Dari segi waktu, putusan 2001 bagaimana bisa PK lagi," ujar Bagir. Tidak seperti perkara pidana yang tidak membatas waktu untuk pengajuan PK, Bagir mengatakan perkara perdata dibatas waktunya hingga 180 hari sejak putusan kasasi dikeluarkan oleh MA. Meski demikian, ia mempersilahkan jika tetap ada pihak yang ingin mengajukan PK. "Tetapi itu hak orang untuk ajukan PK, silahkan saja," ujar Bagir. Keluarga Djuhri, salah satu pihak yang kalah dalam sengketa perkara tanah Meruya Selatan di tingkat kasasi, berencana untuk mengajukan PK atas kasasi yang memenangkan PT Portanigra. Mengenai perlawanan terhadap putusan kasasi yang diajukan oleh warga Meruya Selatan, Bagir menjelaskan wewenang untuk menilai perlawanan itu sepenuhnya berada di pengadilan. "MA hanya menunggu," ujarnya. Bagir mengatakan ia dapat memahami keberatan warga Meruya Selatan atas eksekusi terhadap tanah mereka, karena hak warga berupa sertifikat tanah sudah dilindungi oleh administrasi negara. Sebelumnya, Bagir telah mengatakan meski wewenang eksekusi berada pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, ia mengimbau agar eksekusi dilakukan setelah perlawanan yang diajukan warga selesai demi menghindari komplikasi hukum. (*)
Copyright © ANTARA 2007