Jakarta (ANTARA News) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan seorang warga yang menganggap Kaesang Pangarep mengunggah video berisi ujaran kebencian.
Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat, dan mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya, kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ia berpendapat, bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dikenai kasus ujaran kebencian.
Dalam video yang pada 2 Juli dilaporkan kepada kepolisian, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap beberapa fenomena dan beberapa kasus yang sedang hangat.
ICJR meminta polisi berhati-hati dalam menentukan apakah yang dilakukan Kaesang adalah benar-benar ujaran kebencian atau tidak.
Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan.
ICJR berpendapat memproses pengaduan pelapor seperti itu dapat berakibat serius terhadap penambahan beban dan tugas aparat penegak hukum.
Fokus penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan berskala besar, akan terpecah bila mengurus pengaduan-pengaduan yang sesungguhnya tidak perlu diproses, katanya.
Pewarta: Aubrey KF
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017