"Jadi pelapor (Hidayat) akan kita tanya maksud laporannya itu besok (Jumat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Juwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik akan menanyakan bukti yang dimiliki Hidayat terkait laporan terhadap Kaesang dugaan ujaran kebencian.
Selain laporan polisi, Argo menyebutkan Hidayat tidak melengkapi barang bukti fisik saat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah mengklarifikasi Hidayat, Argo mengungkapkan penyidik akan gelar perkara untuk memastikan laporan terhadap Kaesang tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, beredar media sosial tentang Laporan Polisi Nomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota dengan pelaporan warga Tapanuli Muhammad Hidayat terhadap Kaesang.
Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video berujar kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Diketahui, Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian melalui rekaman video yang menyebutkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan sebagai provokator pada aksi "411".
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017