Dilansir dari Reuters, kebijakan ini muncul setelah platform tersebut, seperti kasus Uber, berbenturan dengan peraturan setempat karena dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat.
Platform sewa-menyewa seperti Airbnb dikritik karena dianggap membuat lonjakan harga properti dan kelangkaan perumahan di kota besar seperti Paris dan Berlin.
Airbnb di Prancis memiliki 350 ribu penginapan, terbesar kedua setelah Amerika Serikat, Paris menyumbang 65 ribu.
Hasil pemungutan suara Dewan Kota Paris mengharuskan para pemilik penginapan mempunyai nomor registrasi yang dikeluarkan pemerintah kota sebelum mengunggahnya di situs, berlaku mulai 1 Desember.
Berdasarkan peraturan baru itu, akan sulit bagi pemilik untuk menyewakan properti mereka lebih dari 120 hari setahun bagi residen, tapi, mempermudah pemerintah untuk melacak bangunan yang disewakan sekaligus memungut pajak.
"Ini sinyal kuat yang bisa dikirim ke kota lain. Pemerintah kini punya alat untuk mengawasi tawaran wisata sekaligus memungut pajak," kata kepala federasi hotel Prancis UMIH, Roland Heguy dalam keterangan tertulis.
Juru bicara Airbnb menyatakan mereka akan mengikuti peraturan baru itu dan memastikan klien mengetahuinya.
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017