"Harus segera ditindaklanjuti oleh pengelola angkutan sewa khusus (taksi online) dengan langkah konkret di lapangan sesuai Pergub itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Gatot Saptadi di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Gatot, per 1 Juli merupakan masa penegakan aturan atau berakhirnya masa transisi terkait pemenuhan seluruh aspek legalitas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 dan diturunkan dalam Pergub.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Dinas Perhubungan DIY, serta Dinas Perizinan kabupaten/kota, menurut Gatot, telah merumuskan aspek penindakan apabila ada pelanggaran.
"Sudah ada pembicaraan di antara mereka, namun tetap nanti yang berhak menilang adalah pihak Polantas," katanya.
Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
"Jangan lupa mereka juga sudah harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional," kata dia.
Sementara itu, lanjut Gatot, mengenai tarif batas bawah dan batas atas untuk sementara para pengemudi taksi online dapat menggunakan Permenhub sebagai acuan. Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6 ribu per km.
"Memang nanti tetap akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, karena soal tarif dalam SK belum ditetapkan maka untuk sementara bisa memakai aturan dari pusat sesuai zonasi," kata dia.
(Baca juga: Tarif baru, ini komentar driver dan pengguna taksi online)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017