"Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-undang," ujar Menteri Eko di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan satgas bukan untuk menangkap kepala desa. Satgas harus punya kemampuan untuk bekerja sama dengan para kepala daerah dan 19 kementerian/lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan.
Dia menambahkan, satgas juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa.
Selain itu, satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.
"Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama," lanjut dia.
Keberhasilan satgas dana desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara.
Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke _Call Center_ 1500040, _SMS Center_ di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kemendes PDTT.
"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia," tambah dia.
Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto, mengatakan satgas yang dipimpinnya berperan penting karena memiliki keinginan kuat membangun desa berintegritas. Dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.
Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017