Jakarta, 24 Mei 2007 (ANTARA) - Menyambut Konferensi Negara Anggota (Conference of the Parties, COP) CITES tanggal 3 sampai 15 Juni 2007 di Hague, Netherland, Indonesia melakukan berbagai persiapan, termasuk menyusun agenda khusus. Beberapa persiapan yang telah dilakukan selain penyusunan materi bahan untuk delegasi RI dan rapat koordinasi dilanjutkan pembahasan hasil rapat koordinasi tersebut, juga diadakan workshop persiapan COP 14 CITES pada tanggal 24 Mei 2007. Menurut rencana, materi yang akan dibahas pada COP 14 CITES tersebut adalah 36 proposal amandment dan 70 agenda. Beberapa proposal yang diajukan negara lain yang terkait langsung dengan kepentingan Indonesia antara lain adalah Proposal 1, Cambodia mengusulkan untuk meng-uplisting spesies Kukang (Nycticebus spp.) dari Appendix II ke Apendix I. Proposal 17, Kenya dan USA mengusulkan untuk listing Pristidae spp. ke dalam Appendix I CITES. Pada Proposal 19, USA juga mengusulkan untuk listing Cardinal Banggai Fish (Pteropogon kauderni) ke dalam Appendix II CITES. Untuk Proposal 21 USA juga mengusulkan untuk listing Corrallium spp. masuk Appendix II CITES. Beberapa Proposal lain yang terkait langsung dengan kepentingan Indonesia adalah Proposal 26, menggabungkan dan mengamandment anotasi #1, #4, dan #8 untuk Cactaceae spp #4, Orchidaceae spp #8 yang termasuk dalam Appendix II dan semua taxa yang beranotasi #1, Proposal 29, amandment anotasi untuk jenis-jenis Euphorbia spp yang masuk dalam Appendix II, Proposal 34, amandment anotasi Orchidaceae spp yang masuk dalam Appendix II, dan Proposal 37, menghapus anotasi terhadap beberapa jenis Taxus. Agenda khusus yang menjadi target Indonesia pada COP 14 CITES adalah pengajuan proposal mengenai Disposal of Illegally Traded and Confiscated Speciments of Appendix II and III Species. Indonesia meminta Standing Committee untuk mereview Resolution Conf 9.10 (Rev. COP-13) mengenai hasil-hasil sitaan dari perdagangan illegal. Dalam proposal tersebut, Indonesia mengusulkan agar hasil sitaan perdagangan illegal dikembalikan kepada negara asal jika meminta. Jika hasil sitaan tersebut dijual atau dilelang, maka harus ada kontribusi dari keuntungan penjualan bagi negara asal. Terkait posisi di CITES, Indonesia tetap mencalonkan DR. Ir. Siti Nuramaliati Prijono (LIPI) pada Animals Committee pada pemilihan yang akan dilaksanakan pada COP 14. Pada Plants Committee, diusulkan Dr. Tukirin Partomihardjo (LIPI) untuk mewakili Asia karena masa tugas Dr. Irawati (LIPI) sebagai salah satu wakil Asia akan berakhir di COP 14. Delegasi Indonesia yang akan menghadiri COP 14 ini dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam selaku Otorita Pengelola CITES, LIPI selaku Otorita Ilmiah, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertanian. Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Drs. Bintoro, Msi, Kepala Subbidang Analisis Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007