Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menilai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak perlu diubah, karena sudah mengakomodasi keinginan amandemen UUD 1945. "UU Nomor 17 tahun 2003 ditetapkan setelah amandemen keempat UUD 1945, dengan demikian UU itu tidak perlu direvisi, perubahan aturan pengelolaan keuangan negara sesuai amanat UUD 1945 telah diakomodasi dalam UU itu," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu malam. Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Radjasa merupakan dua menteri yang ditunjuk Presiden mewakili pemerintah untuk memberikan tanggapan atas usul inisiatif perubahan UU Nomor 17 tahun 2003 oleh DPR. Hadir pula dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah itu perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga menyampaikan pendapat atas usul inisiatif itu. Lebih lanjut Menkeu mengatakan perubahan UU 17 tahun 2003 akan mengakibatkan implikasi cukup besar dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah menyatakan pihaknya akan mendalami tanggapan dari pihak DPD RI maupun dari pemerintah. "Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah menugaskan kepada Komisi XI DPR untuk membahas tanggapan dari pemerintah maupun DPD-RI," kata Awal Kusumah. (*)

Copyright © ANTARA 2007