Makassar (ANTARA News) - Salah seorang pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Selatan, Kilat Karaka, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Bersangkutan dan dua orang lainnya menjadi tersangka dan akan dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi di Makassar, Senin.
Tiga tersangka tersebut masing-masing Kilat Karaka selaku Direktur PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha selaku kuasa direksi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko.
Mantan bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel ini diketahui merupakan Direktur PT Haka Utama selaku pemenang tender dengan Pagu anggaran sebesar Rp4,7 miliar lebih bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2015 lalu dengan nilai Rp4,5 miliar lebih.
Selanjutnya, tersangka menyerahkan ke kuasa direksi kepada Sandy Dwi Nugraha juga ditetapkan sebagai tersangka untuk mengerjakan seluruh item pekerjaan pembangunan Rumah Sakit tersebut dituangkan dalam Akte Notaris oleh Fatmi Nurhayati pada November 2015.
Belakangan saat proyek ini berjalan, Kilat Karaka menerima fee proyek sebesar Rp80 juta dari Sandy sebagai tanda terima kasih atas pinjam pakai perusahaan, lalu melakukan pergantian personil inti termasuk peralatan ditawarkan PT Haka Utama tanpa persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat seperti wheel loader, dump truck, dan stamper, tetapi alat tersebut tetap dibayarkan.
Bahkan proyek ini juga mengalami keterlambatan hingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender selanjutnya dikenakan denda Rp255.740.800 juta.
Anggaran untuk proyek tersebut sudah dibayarkan 100 persen dengan tiga kali termin (pembayaran) yakni tahap pertama Rp1,370 miliar lebih, selanjutnya tahap kedua, Rp 1,051 miliar lebih dan tahap tiga Rp2,145 miliar lebih ke rekening PT Haka Utama.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel, diperoleh kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp1,077 miliar lebih. Pasal yang dilanggar yakni pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang nonor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi termasuk pemeriksaan dilakukan ahli fisik Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sulsel dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar 13,368 persen. Begitupun ahli konstruksi dari Unhas menemukan kualitas mutu beton tidak sesuai spesifikasi.
"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan para ahli dan hasil gelar perkara hari ini, maka tiga orang penanggungjawab proyek tersebut resmi ditetapkapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek rumah sakit setempat," tegas Leonardo dalam keterangan persnya.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017