"Dari inspeksi mendadak di 18 organisasi perangkat daerah, ada16 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia setempat Asep Aang, di Karawang.
Ada juga seorang PNS yang tidak masuk kerja karena cuti bersalin serta dua PNS lainnya cuti mengikuti Diklatpim Tingkat IV dan tugas Belajar Pascasarjana di LAN Bandung dan UGM.
"Tapi secara umum, tingkat kehadiran PNS masih cukup tinggi, mencapai 97,70 persen," katanya.
Ia mengatakan, bagi PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja pascalibur lebaran akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai sebesar 25 persen.
Sementara itu, pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Sekda Karawang Teddy Ruspendi Sutisna melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perkantoran organisasi perangkat daerah.
Teddy langsung memimpin sidak ke sejumlah OPD untuk memastikan para PNS telah masuk kerja di hari pertama pascalibur lebaran.
Dari hasil sidak itu, diketahui ada sekitar 2 persen PNS yang tidak masuk di hari pertama kerja usai libur lebaran.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017