Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pembahasan RUU Pemilu tidak perlu melibatkan Presiden sebab pembahasannya sudah dilakukan menteri selaku wakil pemerintah bersama para perwakilan fraksi-fraksi di DPR.
"Saya kira tidak harus ada Presiden. Saya dengan Menkopolhukam dengan Mensesneg juga sudah bertemu sekjen (partai) dan ketua-ketua fraksi baik informal maupun tidak," kata Tjahjo di Jakarta, Senin, menanggapi keinginan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden terkait RUU Pemilu.
Tjahjo mengatakan dalam membangun komunikasi soal RUU Pemilu pihaknya tidak membedakan antara partai pemerintah atau bukan, karena RUU Pemilu merupakan masalah bersama.
Sedangkan terkait salah satu poin yang mengalami perdebatan yakni ambang batas presiden atau presidential threshold, Tjahjo menegaskan pemerintah sudah memiliki prinsip agar menggunakan skema 20-25 persen.
"Masalah 20-25 dengan segala maaf itu sudah prinsip pemerintah kalau tidak bisa secara musyawarah, mau voting ya mari. Kalau tidak bisa juga ada cara lain," ujarnya.
Menurut Tjahjo, saat ini pemerintah belum sampai pada tahap akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu meski ada sejumlah poin yang tak kunjung mencapai titik temu.
Dia masih optimistis pembahasan RUU Pemilu dapat mencapai kata sepakat sesuai jadwal yang disepakati yakni 20 Juli 2017.
Sementara itu, lantaran pembahasan RUU Pemilu tidak kunjung selesai, Komisi Pemilihan Umum telah mengirimkan dua versi draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 kepada DPR dan pemerintah sebagai langkah antisipatif persiapan pemilu serentak 2018.
Satu draf mengacu pada RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses pembahasan oleh DPR dan Pemerintah, sedangkan satu draf lainnya mengacu UU Pemilu yang berlaku.
Menurut Tjahjo, pemerintah mengapresiasi langkah antisipatif KPU ini dan mengungkapkan pemerintah akan segera bertemu KPU pekan depan.
"Dua draf KPU cukup antisipatif. Mereka istilahnya menyiapkan trayek lama. Komisioner KPU adalah orang-orang hebat yang berpengalanan di KPUD," kata Tjahjo.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017