Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Juhri bin Geni resmi mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Porta Nigra untuk memiliki seluas 44 hektar tanah di Meruya Selatan. Kuasa hukum Juhri bin Geni, Djunaidi SH, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas PK bersama sejumlah novum (bukti baru) yang salah satunya paling parah pada 83 butir putusan MA. "Sebanyak 83 butir kesalahan dari putusan MA ditemukan, seperti, penyebutan nama pemilik tanah, luas tanah, batas tanah, letak tanah, dan nomor girik," katanya. Untuk kasus luas tanah, kata dia, putusan MA itu sudah terlihat amburadul dengan besarnya selisih antara putusan MA dengan pengajuan kasasi yang didaftarkan PT Portanigra. Menurut dia, adanya 83 butir kesalahan putusan itu, maka secara hukum dapat dinyatakan batal hingga tidak bisa dilakukan eksekusi tanah. Ia juga menyoroti bisa lolosnya 83 butir kesalahan dari putusan MA tersebut, pasalnya untuk meloloskan putusan itu harus melewati empat jenjang koreksi, yang setiap jenjang koreksi dilakukan selama dua minggu. "Ini ada ketelodoran atau adanya mafia peradilan, yang hasil koreksi majelis hakim itu diubah. Hingga putusan tersebut dapat dikatakan asli tapi palsu," katanya seraya menegaskan persoalan antara kliennya dengan PT Portanigra itu, murni utang piutang. Ketika ditanyai adanya tudingan bahwa surat kuasa dari Juhri kepad Djunaidi palsu mengingat kondisi Juhri sudah pikun, ia menyatakan, silakan saja ada yang menuduh seperti itu, tapi bisa dibuktikan melalui uji forensik dari sidik jari surat kuasa. "Silakan saja untuk uji forensik, kalau itu menganggap surat kuasa palsu," ujarnya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS) menyerahkan berkas gugatan perlawanan terhadap PT Portanigra, ke PN Jakbar pada Senin (14/5). Anggota tim kuasa hukum FMMS, Fransisca Romana, mengatakan, batasan wilayah yang dikatakan PT Portanigra juga cenderung janggal, seperti hanya luas wilayah yang akan dieksekusi 44 hektar. "Batasan wilayah yang dikatakan PT Portanigra itu janggal seperti menyebutkan luas wilayah yang akan dieksekusi seluas 44 hektar," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007