Bandung (ANTARA News) - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kembali mengeluarkan empat praja, tiga diantaranya dipecat dengan tidak hormat, sementara 12 praja lainnya dikenai sanksi dalam Apel Luar Biasa di Lapangan parade IPDN Jatinangor yang dipimpin Pejabat pelaksana tugas Rektor IPDN, Johanis Kaloh, Rabu.
Tiga praja yang diberhentikan secara tidak hormat karena diduga terlibat penggunaan narkoba adalah Lan Maulana Yusuf, M Lazuardi dan Ridaldo Yan Sastra sedangkan Riskan Kautsar dipecat karena mangkir selama tiga bulan.
Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh mengatakan, keempat praja tersebut juga diharus mengembalikan seluruh atribut IPDN dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan negara selama pendidikan sebesar Rp13,9 juta untuk Nindya Praja sedangkan untuk Muda Praja Riskan Kautsar harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp3,5 juta.
Dua belas praja lainnya yang dikenakan sanksi adalah mereka yang telah melakukan pelanggaran yang beragam seperti penganiayaan, perkelahian dan juga mangkir tanpa seijin pengasuh.
Dari dua belas praja yang diberi sanksi tersebut lima orang diantaranya melakukan penganiayaan dan perkelahian, empat praja merokok di dalam kampus dan sisanya karena mennggalkan kampus tanpa ijin.
Sanksi yang diberikan terdiri dari penurunan pangkat yang berbeda-beda untuk setiap praja tergantung kesalahan yang dilakukannya, penurunan nilai kepribadian, pencabutan hak pesiar dan pemberian tugas membuat resume.
Sebelumnya IPDN juga telah memberikan sanksi kepada 45 praja dimana 12 praja diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan penganiayaan hingga menewaskan korbannya, terlibat narkoba dan melakukan aborsi.
Sedangkan lima praja diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri dan 28 praja lainnya diberikan sanksi yang ringan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007