Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, menyangkal keberadaan tambah udang di Lampung dan bidang tanah di Cirebon yang rencananya akan dijadikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kepentingan pribadinya. "Masalah tambak udang itu bukan untuk kepentingan pribadi. Keberadaannya untuk percontohan, sedangkan lahan untuk SPBU, nantinya pompa bensin itu untuk kepentingan nelayan," kata Rokhmin menanggapi kesaksian Didi Sadeli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu. Dalam kesaksiannya, Didi Sadeli yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pulau-Pulau Terpencil dan Pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan memaparkan, ia ditunjuk oleh Rokhmin Dahuri untuk mengelola dana non budgeter sejak 2001 hingga akhir masa jabatan terdakwa sebagai menteri pada 2004 dengan total dana Rp24 miliar. Salah satu penggunaan dana tersebut sebesar Rp2 miliar digunakan untuk dana "share" Rokhmin dalam usaha tambak udang di Lampung tersebut. "Tambak itu dimiliki oleh bertiga yaitu pak menteri, Hatta Radjasa dan Ali Marwan Hanan. Pak Rokhmin berkontribusi Rp2 miliar yang diambil dari dana yang saya kelola, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar dari pak Hatta dan Pak Ali," kata Didi. Didi juga mengakui bahwa ada dana yang digunakan untuk pembelian bidang tanah kosong di pinggir jalan di kota Cirebon yang rencananya akan dibangun pompa bensin. "Namun pembangunan pompa bensin tidak jadi," paparnya. Sejumlah Rp24 miliar dana Rokhmin yang berasal dari simpatisan itu, masih menurut Didi, disimpan di tiga tempat yaitu brankas, rekening tabungan dan deposito. Khusus untuk deposito berjumlah Rp1,5 miliar. "Saat ini hanya tersisa di Brankas sebesar Rp43 juta, ditabungan sudah habis, begitu juga yang deposito telah dicairkan," katanyaPada bagian lain kesaksiannya, Didi mengatakan ada sebagian dana yang dikelolanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rokhmin, antara lain untuk pinjaman sebesar total Rp350 juta bagi adik Rokhmin.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007