Larangan perjalanan bagi pihak-pihak tersebut mulai diberlakukan pada Kamis pukul 20.00 waktu setempat (Jumat, 07.00 WIB).
Kendati demikian, bentuk larangan itu berkurang, yaitu masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara tersebut melakukan perjalanan ke AS.
Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS pada pekan ini memutuskan untuk mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan. Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan "yang dapat dipercaya" dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat.
Pada Rabu malam, Departemen Luar Negeri mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung, para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk diperbolehkan masuk ke Amerika Serikat.
Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.
Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.
Keputusan presiden tersebut kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.
Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan.
Pada Senin, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan.
Berdasarkan keputusan MA, warga dari keenam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang memasuki AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari.
Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober. Demikian laporan Reuters.
(Uu.T008)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017