Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang warga Indonesia, Munawar Haris, 31 tahun, terpaksa ditahan dan diadili di pengadilan Malaysia karena tuduhan menghamili seorang remaja Malaysia, 15 tahun.
Namun sebenarnya kasus tersebut terjadi lantaran ayah korban tidak mau punya menantu orang Indonesia. Akibatnya kisah percintaan kedua sejoli berlainan warga negara itu berujung di pengadilan.
Dalam persidangan di pengadilan Shah Alam Selangor, Selasa, Munawar, seorang tukang kebun sayur, mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan setelah hakim Zabariah Mohd Yusof memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan ayah korban seorang polisi Malaysia.
Munawar : "Mengapakah kamu tidak bersetuju saya hendak kawin dengan anak kamu?"
Ayah korban, 47 tahun, menjawab: "Anak saya rakyat Malaysia sedangkan kamu warga asing dari Indonesia?", demikian dikutip oleh harian Utusan Malaysia, Rabu.
Persidangan itu merupakan pertemuan pertama antara Munawar dengan ayah korban dan pernyataan langsung yang pertama kali didengar Munawar bahwa ayah korban tidak merestui percintaannya dengan gadis Malaysia, setelah menjalani tahanan selama dua tahun.
Sehari sebelumnya, korban memberikan keterangan di pengadilan bahwa sebenarnya ia tidak mau memberikan laporan kepada polisi mengenai kehamilannya, tapi karena dipaksa oleh ayahnya maka dengan terpaksa membuat laporan kehamilannya kepada polisi.
Bahkan gadis korban telah berulang kali meminta majelis hakim bahwa dia tidak bersedia memberikan keterangan dan menarik tuduhan terhadap pacarnya orang Indonesia.
Munawar dituduh telah melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali sehingga melahirkan anak seorang laki-laki. Tuduhannya, ia melakukan pemerkosaan pada jam 6 sore, Mei 2005, di rumah kongsi (bedeng) pekerja kebun sayur, Jalan Kubur Cina, Kalumpang, Hulu Selangor.
Ia juga dituduh mengulangi perbuatan tersebut pada pukul 7.30 malam pada Juni 2005 dan pukul 5 sore 7 Juli 2005, di Kampung Gumut, Kerling, Kalumpang. Munawar dikenakan pasal 376 kasus penyiksaan.
Harian Metro, sebuah harian Malaysia, mengungkapkan bahwa ayah korban sebenarnya sudah bercerai dengan ibu gadis yang menjadi korban.
Ketika hakim bertanya kepada ayah korban, pernahkah membawa korban ke klinik untuk pemeriksaan, ia menjawab, "Tidak. Itu urusan emak dia, sebab kalau saya jumpa bekas istri saya, kami akan bergaduh"."
Ayah korban meminta majelis hakim melakukan tes DNA kepada anak yang baru dilahirkan. Oleh karena itu, hakim menunda persidangan selanjutnya hingga 4 Juli 2007.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007