Johannesburg (ANTARA News) - Pengadilan Afrika Selatan, Rabu, memutuskan bahwa lembaga pendidikan umum tidak bisa mengajarkan satu agama apapun dengan mengesampingkan yang lain dan mengabaikannya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Sekolah, kata media setempat.
Badan Pendidikan Agama dan Demokrasi (OGOD) seperti dikutip Reuters, berpendapat bahwa keputusan itu untuk kepentingan demokrasi Afrika Selatan bahwa sekolah umum tidak boleh mengunggulkan satu agama tertentu daripada yang lain.
OGOD meminta pengadilan menyatakan kebijakan tentang agama di enam sekolah umum sebagai tidak sah, dengan menuduh mereka mengunggulkan agama kristen atas agama lain.
Keenam sekolah tersebut, menteri pendidikan dasar dan hukum, serta Badan Nasional untuk Badan Sekolah menjadi pihak terlapor, kata media setempat.
Hakim Willem van der Linde mengatakan dalam keputusannya bahwa praktik beragama dapat dilakukan di institusi negara bagian atau negara asalkan dilakukan secara merata dan kehadirannya bersifat sukarela.
Menteri Pendidikan Dasar Angie Motshekga mendukung usul itu, dengan mengatakan bahwa sekolah tidak diizinkan berpusat hanya pada satu agama.
(Uu.SYS/C/G003/B002)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017