London (ANTARA News) - Komisi I DPR yang menjadi inspirator Interpelasi mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dapat memenuhi undangan DPR dan memberikan penjelasan mengenai kebijaksanaan yang diambil Pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai perkembangan nuklir Iran. "Interpelasi itu kan tidak otomatis menjatuhkan Presiden dan pemerintahannya, justru dimaksudkan untuk mendewasakan," ujar anggota Komisi I DPR, Yuddy Chrisnandi dari Fraksi Partai Golongan Karya kepada ANTARA di London, Selasa malam. Yuddy bersama 10 anggota Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I, Theo Sambuaga, berada di Inggris selama seminggu dalam rangka melakukan studi banding dan mempersiapkan rancangan undang undang mengenai kebebasan memperoleh informasi publik. Lebih lanjut, Yuddy mengatakan seharusnya Presiden memenuhi undangan DPR dan memberikan penjelasan secara langsung, karena sebagai pemegang otoritas kebijaksanaan politik luar negeri Presiden harus menjelaskan kebijakan pemerintah yang dinilai menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Dalam rapat paripurna pekan lalu, DPR secara resmi meloloskan penggunaan hak interpelasi dengan dukungan suara mayoritas (tujuh fraksi), sedangkan dua fraksi menolak dan satu fraksi abstain. Dikatakannya keputusan apakah Presiden akan hadir untuk memberikan jawaban atas interpelasi itu, kini tergantung waktu yang dimiliki Presiden. "Untuk waktunya, harus ada kesepakatan bersama, kalau presiden mau ke luar negeri kapan akan pulangnya. Seharusnya Presiden datang dan tidak diwakilkan kalau bila diwakilkan Presiden dianggap tidak memiliki keberanian untuk berdialog dengan DPR dan kehadiran Presiden merupakan amanat konstitusional," ujarnya. Dikatakannya dalam tata tertib persidangan DPR Pasal 174 ada empat pasal yang menyebutkan pentingnya kehadiran Presiden menjawab interpelasi, meski pada ayat ke empat tersurat bahwa apabila terjadi tanya jawab Presiden bisa mewakilkan. "Esensinya Presiden harus datang dulu dan apabila ada tanya jawab mungkin baru bisa diwakilkan," ujarnya. Ditambahkannya, dalam UU Susunan Kedudukan DPR no 22 tahun 2003 mewajibkan kepada siapapun tanpa kecuali, termasuk Presiden, apabila diundang DPR harus datang. "Apalagi masalah yang ingin ditanyakan DPR juga ingin diketahui oleh masyarakat luas, dan memang sebaiknya Presiden datang. Saya yakin apabila Presiden memberikan penjelasan maka masyarakat bisa memahaminya," katanya. Diakuinya sebenarnya hak anggota Dewan tentang interpelasi sangat sederhana dan Presiden Yudhoyono tidak perlu merasa khawatir dengan hal ini. Pada jaman Presiden Gus Dur, DPR RI juga mengajukan hak interpelasi dan Gus Dur mau datang, katanya. Sementara itu, Theo Sambuaga mengatakan bahwa pemerintah memang sebaiknya memberikan penjelasan langsung kepada DPR terhadap pertanyaan dan interpelasi itu. Menurutnya, keputusan pemerintah mengenai dukungannya atas resolusi DK PBB dalam kasus nuklir Iran telah menimbulkan pertanyaan di masyarakat, oleh karena itulah DPR sebagai wakil rakyat mempertanyakan kepada pemerintah. "Masyarakat perlu lebih mengetahui apa yang melatarbelakangi dikeluarkannya keputusan itu sekaligus menjelaskan secara konprehensif tentang pelaksanaan politik luar negeri pemerintah," katanya. Dalam kunjungan ke Inggris, Theo Sambuaga bersama rombongan mengadakan pertemuan dengan Direktur Kampanye Kebebasan Informasi Inggris, Maurice Frankel, dan Manajer Komunikasi Divisi Information Rights, Martin Criddle, serta berkunjung ke Parlemen Inggris. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007